Langsung ke konten utama

Tugas Softskill Etika Bisnis

Tugas Softskill Etika Bisnis



            Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
            Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
            Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Namun seringkali ada beberapa perusahaan atau organisasi yang bahkan menyalahgunakan etika itu sendiri. Berikut merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran dari etika bisnis

Contoh Kasus Pelanggaran EtikaBisnis oleh PT.Megasari Makmur

            Obat Anti Nyamuk HIT memang popular dikalangan masyarakat karena harganya yang terjangkau juga mudah ditemukan. Ditahun 2006 PT Megarsari Makmur yang mana memproduksi obat anti nyamuk tersebut ditarik dari peredaran karena ditemukannya penggunaan zat yang tidak lazim ada dalam produk anti nyamuk tersebut, yaitu zat aktif Propoxur dan Diklorvos yg dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada manusia. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
         Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM. Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.

Pelanggaran Undang-Undang
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
  • Pasal 4, hak konsumen adalah :

Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Disini PT Megarsari Makmur telah melanggar hak konsumen tersebut. Dikarenakan produk yang diperjual belikan faktanya tidak aman. Zat-zat berbahaya yang terkandung dalam produk tersebut sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan si pemakai.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
Tidak ada informasi atau peringatan yang tertera di kemasan produk tersebut, sehingga konsumen dapat dirugikan.
  • Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :

Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari Makmur tidak memberitahukan kondisi, penjelasan tentang penggunaan atau  pemanfaatan paling baik atas barang tertentu, informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pasal 8

Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari Makmur tetap meluncurkan produk yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan yang berlaku. Maka dari itu produk yang telah beredar harus ditarik dari peredaran. Agar tidak terjadi hal-hal yang dinginnkannya.
  • Pasal 19

Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Dalam hal ini PT Megarsari Makmur wajib membayar ganti rugi kepada konsumen yang merasa dirugikan.

Analisis SWOT:
SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis.
Strengths (kekuatan)
- PT Megasari Makmur dikenal sebagai perusahaan terkemuka dalam industri barang-barang kebutuhan rumah tangga dan perawatan tubuh.
- Salah satu produknya yaitu HIT Obat Nyamuk memiliki banyak varian yang sesuai dengan kebutuhan rumah.
- Produk yang dikeluarkan memiliki harga terjangkau dan mudah ditemukan.
Weaknesses(kelemahan)
- Pernah dilarang beredar oleh pemerintah karena kasus zat-zat berbahaya dalam 2 jenis produk HIT obat anti nyamuk.
Opportunities (peluang)
- Melakukan terobosan dan inovasi, seperti menghadirkan tiga kategori bisnis (produk perawatan tubuh, perawatan rambut, dan perawatan rumah.
- Strategi peluang untuk menjadi pemimpin di pasar consumer goods.
- Memiliki banyak relasi
- Slogan unik yang memberikan citra baik pada para konsumen yaitu “Ada Yang Lebih Bagus Dari HIT? Yang Lebih Mahal Banyak (HIT)”.
Threats  (ancaman)
- Kehilangan kepercayaan dari konsumen terkait dari kasus yang pernah terjadi sebelumnya
- Lahirnya banyak pesaing dengan produk yang serupa dengan branding yang unik.

Sumber            :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“BUDAYA ORGANISASI PT TELKOM INDONESIA”

“BUDAYA ORGANISASI PT TELKOM INDONESIA”      Era Globalisasi merupakan tantangan yang serius bagi perusahaan-perusahaan, terutama bagi perusahaan yang sudah berdiri sejak dahulu. Untuk mempertahankan eksistensinya dalam menghadapai persaingan yang ketat di era globalisasi ini, maka harus dilakukan beberapa strategi agar mampu bertahan dan bersaing dengan perusahaan lain.       Didalam sebuah organisasi, pasti masing-masing memiliki suatu budaya organisasi yang dimiliki. Ini bertujuan agar menjadi pembeda dengan organisasi yang lainnya. Budaya organisasi sendiri merupakan sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi oleh organisasi.      Salah satu organisasi yang memiliki budaya organisasi adalah PT. Telkom Indonesia. Organisasi tersebut memiliki budaya organisasi, PT...

"Oriental Cafe"

"Oriental Cafe" Profil Perusahaan                 Owner Oriental Café, Peggy Eka Lisnawati, menganggap bahwa puncak kesuksesan di Oriental Cafe bukan dari makanan dan minumannya tetapi karyawan. Dengan menambah pengalaman kerja karyawan dan memberikan kesempatan promosi bagi mitra kerja adalah cara untuk meningkatkan perusahaan. Karyawan perlu untuk memiliki pengetahuan yang baik dan pelatihan untuk kinerja yang lebih baik dalam sebuah perusahaan. Oriental Café membuat lingkungan kerja yang aktif sehingga membuat karyawan menanamkan nilai-nilai Oriental Café  dalam diri mereka. Latar Belakang           Oriental Cafe di mulai dari sebuah tempat makan kecil di pinggir jalan yang didirikan oleh tujuh orang yaitu Niken Ayu Larasati, Peggy Eka Lisnawati, Nur Ainun Maulia, Nadia Prillasari, Annisa Nurhaz, Seftia Adriani dan Fauzan Hidayat, mereka adalah mahasiswa Universitas Gunadarma. ...

“Padatnya Lalu Lintas di Indonesia"

MACETNYA INDONESIA                 Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang terus mencoba untuk meningkatkan pembangunannya. Maka seiring bertambahnya waktu, Indonesia akan meningkatkan kualitas diberbagai bidang. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya mobilitas manusia. Dimana masyarakat akan sering berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lainnya dengan menggunakan transportasi. Saat ini transportasi menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat. Bisa dilihat pada saat ini hampir semua orang memiliki kendaraan, bahkan setiap masing-masing orang memiliki kendaraan setidaknya sepeda motor. Transportasi memang sangat diperlukan bagi semua orang. Namun, penggunaan transportasi yang berlebihan akan menimbulkan dampak bagi lalu lintas itu sendiri. Salah satu dampak tersebut adalah kemacetan lalu lintas. Lalu lintas itu sendiri merupakan sarana untuk bergerak dari satu tempat ke...