Tugas Softskill Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan
kegiatan bisnis, yang mencakup
seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan
meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis
dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika
Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk
manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan
sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang
profesional. Namun seringkali ada beberapa perusahaan atau organisasi yang
bahkan menyalahgunakan etika itu sendiri. Berikut merupakan salah satu contoh
kasus pelanggaran dari etika bisnis
Contoh Kasus Pelanggaran EtikaBisnis oleh PT.Megasari
Makmur
Obat Anti Nyamuk HIT memang popular dikalangan
masyarakat karena harganya yang terjangkau juga mudah ditemukan. Ditahun 2006
PT Megarsari Makmur yang mana memproduksi obat anti nyamuk tersebut ditarik
dari peredaran karena ditemukannya penggunaan zat yang tidak lazim ada dalam
produk anti nyamuk tersebut, yaitu zat aktif Propoxur dan Diklorvos yg dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan pada manusia. Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.
Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan
muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan
obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian
(Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan
Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut
menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM,
registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM. Namun Kepala BPOM periode
sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar
(teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada
kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan.
Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas
terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi
tersebut.
Pelanggaran Undang-Undang
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa
pasal, yaitu :
- Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat
1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa”.
Disini PT
Megarsari Makmur telah melanggar hak konsumen tersebut. Dikarenakan produk yang
diperjual belikan faktanya tidak aman. Zat-zat berbahaya yang terkandung dalam
produk tersebut sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan si pemakai.
Ayat
3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa”.
Tidak ada informasi atau peringatan yang
tertera di kemasan produk tersebut, sehingga konsumen dapat dirugikan.
- Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari Makmur tidak
memberitahukan kondisi, penjelasan tentang penggunaan atau pemanfaatan paling baik atas barang tertentu,
informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
- Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang : tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar
yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat
(2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta
wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari Makmur
tetap meluncurkan produk yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan yang berlaku. Maka dari itu produk yang telah beredar harus
ditarik dari peredaran. Agar tidak terjadi hal-hal yang dinginnkannya.
- Pasal 19
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang
dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau
setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7
(tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Dalam hal ini PT Megarsari Makmur wajib membayar ganti
rugi kepada konsumen yang merasa dirugikan.
Analisis SWOT:
SWOT adalah metode perencanaan
strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths),
kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats)
dalam suatu proyek atau suatu
spekulasi bisnis.
Strengths (kekuatan)
- PT Megasari
Makmur dikenal sebagai perusahaan terkemuka dalam industri barang-barang
kebutuhan rumah tangga dan perawatan tubuh.
- Salah satu
produknya yaitu HIT Obat Nyamuk memiliki banyak varian yang sesuai dengan
kebutuhan rumah.
- Produk yang
dikeluarkan memiliki harga terjangkau dan mudah ditemukan.
Weaknesses(kelemahan)
- Pernah dilarang
beredar oleh pemerintah karena kasus zat-zat berbahaya dalam 2 jenis produk HIT
obat anti nyamuk.
Opportunities (peluang)
- Melakukan terobosan dan inovasi, seperti
menghadirkan tiga kategori bisnis (produk perawatan tubuh, perawatan rambut,
dan perawatan rumah.
- Strategi peluang
untuk menjadi pemimpin di pasar consumer goods.
- Memiliki banyak
relasi
- Slogan unik yang
memberikan citra baik pada para konsumen yaitu “Ada Yang Lebih Bagus Dari HIT? Yang Lebih Mahal Banyak (HIT)”.
Threats
(ancaman)
- Kehilangan kepercayaan dari konsumen
terkait dari kasus yang pernah terjadi sebelumnya
- Lahirnya banyak pesaing dengan produk yang
serupa dengan branding yang unik.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar